Senin, 07 Februari 2011

KEMENANGAN INDEPENDEN


Hari ini, setelah mahkamah konstitusi men=mutuskan tentang calon ondependen diAceh, banyak pihak yang mulai menaruh haprapan besar terhadap calon independen di aceh. Terutama pihak-pihak yang selamna ini tidak mendapatkan tempat yang layak dijajaran partai politik.
Hal ini menunjukan bahwa diaceh calonondependen yang diatur dalam UU pemerintahan aceh yang hanya mengatur tentang satu kali pencalonan independen di aceh. Ini artimya jika kita pahami bahwa calon yang di kehendaki UUPA adalah satu kali, setelah itu setiap pencalonan pemimpin daerah di aceh baik gubernur maupun bupati dan walikota maka harus melalui partai politik, baik lokal maupun nasional.
Anilisis penulis menunjukan bahwa dulu sangat di kuasai oleh partai politik nasional, yang kemudian membuat khawati orang-ornag yang baru  berdamai dengan pemerintah indoensia tidak dapat mendapat memenangkan kepala daerah, karena dulu memang aceh sangat dikuasi oleh partai nasional. Para kombatan belum mempunyai kenderaan politik utk dapat mengusung kepala daerah dari partai politik sehingga hanya mengandalkan KPA. Terbukti tanpa partai politikpun calonindependen di aceh dapat menunjukan taringnya. Independen menjadi pemenang di aceh.
Banyak alasan yang menunjukan independen layak di perhitungkan kembali di aceh, jika dulu masyarakat aceh jenuh akan parpatai politik yang ada.kerenan memang partai politik yang ada tidak membawa perubahan yang ada terhadap harapan masyarakat aceh. Sehingga kejenuhan masyarakat memuncak dan tidak mempercayai calon dari partai politik. Sehingga indepeden menjadi alternatif.
Dulu, calon independen yang telah jelas diatur dalam UUPA hampir tidak dimanfaat oleh calon pemimpin daerah yang ada, kemudian muncul beberrapa calon yang memang maju atas nama independen, sedrhana saja alasam yang kemukakan oleh salah satu calon gubernur pada saat itu, karena aceh sudah memperjjuangkan calon independen maka sayang untuk tidak dipergunaakan.
Hari ini setelah sekian lama menunggu, masyarakat aceh kembali memperoleh harapan baru. Karena Mahkamag konstitusi dengan amar putusannya mengesahkan kembali calon independen di aceh. Sehingga pasal 256 tidak berlaku lagi dia ceh selamanya. Perdebatan yang muncul selama setahun ini, baik melalui seminar dan workshop. Ada yang jelas-jelas menginginkan kalau masyarakat aceh jangan mejuducial review UUPA terutama pasal 256 ke Mahkamah kontitusi, alasannya karena jika hal ini dilakukan maka akan mencederai UUPA itu sediri dan akan muncul judicial reviuw pasal-pasal lainnya, alasan ini di motori oleh partai besar di aceh baik lokal maupun nasional, secara tersirat partai besar di acehjelas-jelas sangat tidak mengkehendaki calon independepen aceh karena bisa mereduksi kewenangan partai besar diaceh dan bisa mengakibatkan harga partai semakin murah. Teentunya hal ini tidak diinginkan oleh partai nasional.
Kemudian, pihak-pihak yang mengkehendaki calon independen di Aceh, mengemukakan alasan kalau independen dia ceh maka telah mencederai hak-hak dasar manusia sebagai warga negara indonesia. Dan tentunya hal yang sangat digembar gemborka adalah mengenai demokrasi yang sedang berjalan di indoenesia, sehingga hak utk memilih dandipilih menjdi mutlak untuk dilakukan. Partai politik kecil (gurem) terutama yang tidak mendapatkan kursi diparlemen yang memotori gerakan ini.
Diperkirakan jika calon independen yang tidak disahkan oleh Mahkamah konstitusi maka partai politik akan memasang tarif super mahal. Istilah dalam perdagangan jika suatu barang sudah tidak laku dalam jangka waktu yang lama maka barang tersebut akan dilelang dengan harga super murah (diskon). Atau jika suatu barang akan memasuki masa kadaluarsa maka barang tersebut harus dijual dengan harga murah atau terpaksa dibuang dan tidak bisa digunakan sama sekali. Itulah analogi sederhana yang coba penulis ungkapkan karena memang untuk kondisi saat ini partai politik tidak punya pilihan lain selain menurunkan tarifnya, jika tetap memasang tarif yang tinggi maka siap-sipalah tidak akan ada yang memebelinya dan siap-siap juga menjadi partai politik yang tidak memiliki kapsitas apapun dalam pemilhan kepala daerah tahun 2011 ini. Memang ada kerugian yang sangat besar pasca putusan MK hari ini. Tapi parpol juga harus tahu diri jika persaingan yang ada sangat ketat. Independen dan parpol harus Mencoba untuk menjadi sales yang baik untuk pembeli yang cerdas tahun 2011 nanti.
Dibanyak daerah memang banyak calon independen yang kalah dalam bertarung di pemilukada, tapi tentunya hal tersebut tidak berlaku di aceh, aceh mempunyai keunikan tersendiri dalam memahami kemenangan calon independen. Hemat penulis independen jauh lebih mempunyai nilai tawar terhadap bergaining politik yang akan dibangunnya sendiri. Jika pada parpol harus diakui memang mesin politiknya sudah ada dan tinggal digerakan saja, tapi tentunya jika sudah demikian banyak kepentingan dalam tubuh parpol dan akhirnya team dan mesinnya menjadi pecah, sehingga tidak solid dalam memenangkan calonnya. Disinilah letak kekutan independen dalam menumbuhkan kesolidan team menuju kemenangan.
Diakhirnya tulisan ini, penulis ingin menyampaikan jika calon independen sudah menang satu langkah di Aceh, tinggal menggapai langkah selanjutnya. Lalu siapakah yang akan mengemis dalam pemilukada nanti, Independen atau partai politik.
***

1 komentar: